Penegakan Hukum Terhadap Keamanan Laut Di Wilayah Perbatasan Menurut Hukum Laut Indonesia

Authors

  • Jothan Nehemia Supit Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi
  • Youla O. Aguw Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi
  • Natalia L. Lengkong Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i5.21251

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji mekanisme penegakan hukum di wilayah perbatasan laut Indonesia berdasarkan perspektif hukum laut. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan dan keamanan di laut, khususnya terhadap aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan tanpa izin, penyelundupan, hingga pelanggaran yurisdiksi oleh kapal asing. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan nasional serta instrumen hukum internasional, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia telah cukup komprehensif (UUD 1945, UU Kelautan, UU Wilayah Negara, UU Perikanan, UU TNI, UU Polri, serta PP No. 13 Tahun 2022), praktik di lapangan masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, keterbatasan sarana, dan kompleksitas ancaman transnasional. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas teknis, serta penguatan kerja sama regional sebagai strategi utama dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di perbatasan laut Indonesia

Kata Kunci: Hukum Laut, Penegakan Hukum, Perbatasan Laut

Downloads

Published

2025-10-03

How to Cite

Supit, J. N., Aguw, Y. O., & Lengkong, N. L. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Keamanan Laut Di Wilayah Perbatasan Menurut Hukum Laut Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(5), 52–74. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i5.21251