Tanggung Jawab Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Oleh Pelaku Usaha Kafe Di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.11024Abstract
Pemanfaatan lagu dan musik secara komersial di kafe tanpa membayar royalti kepada pemegang hak cipta merupakan permasalahan yang banyak terjadi, termasuk di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu dan/atau musik oleh pelaku usaha kafe di wilayah tersebut serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan melibatkan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti belum terlaksana dengan baik karena minimnya pemahaman dan kesadaran pelaku usaha kafe tentang perlindungan hak cipta dan kewajiban membayar royalti. Upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang hak cipta serta memberikan dukungan bagi para musisi dalam mengelola hak cipta atas ciptaan. Kesimpulannya, diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak untuk mewujudkan kepatuhan pembayaran royalti demi menghormati karya intelektual dan mendukung keberlanjutan industri musik.










