1.
Widjaja R, Pratiwi S, Mardani M. Analisis Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Innovative [Internet]. 2024 May 31 [cited 2026 Oct. 10];4(3):8793-810. Available from: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11342