Widjaja, Rommy, et al. “Analisis Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”. Innovative: Journal Of Social Science Research, vol. 4, no. 3, May 2024, pp. 8793-10, doi:10.31004/innovative.v4i3.11342.