[1]
I. F. Hamzah, “Status Hukum Tindakan Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang Memberikan Pelayanan Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, Innovative, vol. 3, no. 6, pp. 12382–12393, Dec. 2023.