[1]
A. Ashari, M. Fallahiyan, A. Setiawan, and R. Rahmadani, “Implikasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Dalam Tata Kelola Kepegawaian Setelah Adanya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ”, Innovative, vol. 4, no. 1, pp. 11635–11644, Feb. 2024.