[1]
I. Afrita, L. Lina, A. K. Nasution, M. Adri, and J. Juni, “Akibat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Luar Kewenangannya Maka Dapat Dilakukan Upaya Hukum Lainnya Di Pengadilan Umum”, Innovative, vol. 4, no. 1, pp. 11297–11306, Feb. 2024.