[1]
Z. O. Jainah, O. Ainita, and A. P. D Muhyi, “Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membubarkan Kegiatan Ibadah di Gereja (Studi Putusan Nomor 314/Pid.B/2023/Pn. Tjk)”, Innovative, vol. 4, no. 1, pp. 5917–5931, Jan. 2024.