[1]
R. Renaldi, S. Nawi, and N. Arsyad, “Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer”, Innovative, vol. 4, no. 3, pp. 199–209, Apr. 2024.