[1]
S. Rauf, F. Yunus, and H. Hasjad, “ Analisis Poligami Ilegal Berdasarkan Pasal 279 KUHP Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Innovative, vol. 4, no. 4, pp. 11920–11933, Aug. 2024.