[1]
A. Harahap, “Tinjauan Yuridis Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Kamar Kos yang Dilakukan oleh Mahasiswa Akibat Keterlambatan Pembayaran Berdasarkan Hukum Perdata”, Innovative, vol. 4, no. 3, pp. 8989–8996, Jun. 2024.