(1)
Renaldi, R.; Nawi, S.; Arsyad, N. Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Innovative 2024, 4, 199-209.