[1]
Jainah, Z.O. et al. 2024. Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membubarkan Kegiatan Ibadah di Gereja (Studi Putusan Nomor 314/Pid.B/2023/Pn. Tjk). Innovative: Journal Of Social Science Research. 4, 1 (Jan. 2024), 5917–5931. DOI:https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8549.