[1]
Kusumadewi, N.M. et al. 2024. Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik oleh PPAT Pada Kantor Pertanahan Terkait dengan Nomor Induk Kependudukan Debitur yang Tidak Terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Innovative: Journal Of Social Science Research. 4, 4 (Aug. 2024), 9291–9300. DOI:https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13999.