[1]
Widjaja, R. et al. 2024. Analisis Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Innovative: Journal Of Social Science Research. 4, 3 (May 2024), 8793–8810. DOI:https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11342.