Status Hukum Tindakan Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang Memberikan Pelayanan Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.9890Abstract
AbstrakDi Indonesia, aborsi sudah menjadi permasalahan dengan perhatian serius. Pemerintah Indonesia memberikan larangan sepenuhnya atas kegiatan yang berkaitan dengan aborsi, hanya dengan pengecualian yang sangat terbatas. Praktik Aborsi merupakan perbuatan yang tidak lagi tabu saat ini. Kasus aborsi banyak dijumpai dalam setiap pemberitaan. Dalam kasus terbaru tahun pada 2023, melibatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat status hukum tindakan tenaga medis/tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil Kesimpulan bahwa Berdasarkan bahwa status hukum tindakan tenaga medis/tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi dikategorikan menjadi status legal dan ilegal. Status legal apabila pelayanan aborsi dilakukan oleh tenaga yang memperoleh kewenangan dalam jabatannya/keprofesiannya untuk melakukan tindakan tersebut yaitu tenaga medis yang dapat dibantu oleh tenaga kesehatan yang berdasarkan pada Pasal 60 UU 17/2023 tentang Kesehatan serta dikaitkan dengan Pasal 463 KUHP terbaru dalam UU 1/2023. Dalam hal tindakan aborsi yang dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan telah sesuai dengan ketentuan tersebut, tidak dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 429 ayat (3). Status ilegal pada tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam pelayanan aborsi dapat dilihat pada situasi dimana praktik aborsi tersebut dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan apa yang “hanya diperbolehkan” secara hukum. Maka, apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan aborsi ilegal dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam Pasal 428-Pasal 429 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Kata Kunci : Aborsi, Status Hukum, Undang-Undang Kesehatan