Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Dirugikan Atas Tidak Dilaksanakannya Akta Perdamaian
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9785Abstract
Mediasi merupakan salah satu upaya untuk mengakhiri sengketa. Dalam hal upaya perdamaian melalui mediasi di pengadilan mencapai kesepakatan, maka akan dirumuskan untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian, yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan disamakan dengan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang dikaji yakni apakah gugatan wanprestasi terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi Akta Perdamaian sebagaimana dalam Putusan Nomor 161/Pdt.G/2022/PN Nga sudah sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan apakah upaya hukum yang dapat dilakukan atas tidak dilaksanakannya isi Akta Perdamaian oleh salah satu pihak dalam Akta Perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gugatan atas tidak dilaksanakannya Akta Perdamaian menurut hukum perdata formil dan materil, serta menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan atas tidak dilaksanakannya Akta Perdamaian oleh salah satu pihak dalam Akta Perdamaian tersebut. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, metode pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Akta Perdamaian tidak dapat dijadikan dasar gugatan wanprestasi untuk menjamin Akta Perdamaian bahwa memiliki kekuatan yang sama dengan putusan hakim tingkat akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta relevan guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan, Sedangkan bagi pihak yang merasa ada unsur kekeliruan, penipuan, atau paksaan atas Akta Perdamaian maka pihak tersebut dapat memintakan pembatalan Akta Perdamaian ke Pengadilan apabila Akta Perdamaian bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga, dan tidak dapat dilaksanakan.