Aspek Hukum Pembullyan / Perundungan dalam Kedokteran Legal Aspects of Bullying in Medicine
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9783Abstract
Perundungan telah merambah ke dunia kedokteran, melibatkan tenaga pendidik, residen, perawat, dan mahasiswa. Fokus utama adalah pada aspek hukum perundungan, dengan penelitian kepustakaan dan pendekatan normatif. Perundungan di kedokteran dianggap sebagai penyakit kronis yang sulit dihentikan, berdampak negatif pada kualitas pelayanan pasien, dan terjadi baik di tempat kerja maupun melalui media sosial. Hukuman untuk perundungan dibahas berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, mencakup pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata. Pencegahan perundungan melibatkan perbaikan kurikulum, kesadaran individu, serta perlindungan dan sanksi tegas. Institusi pendidikan kedokteran memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, etis, dan setara, melalui kerjasama antara berbagai pihak.







