Kebijakan Ketahanan Pangan Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019-2021
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9756Abstract
Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki areal persawahan dan tanah yang begitu luas serta subur, sangat berpotensi untuk menjadi Kabupaten penghasil beras. Akan tetapi permasalahan selama ini adalah Kebijakan yang diambil oleh Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir minim sekali terkait dengan peraturan pembatasan fungsi alih lahan di Rokan Hilir. Sehingga banyak masyarakat mengalihkan lahan padi mereka ke lahan yang lain seperti lahan kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Kebijakan Ketahanan Pangan di Kabupaten Rokan Hilir dan Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Kebijakan Ketahanan Pangan di Kabupaten Rokan Hilir. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa komunikasi yang dilakukan pemerintah mengenai perlidungan lahan pertanian berkelanjutan belum maksimal karena masih terjadinya alih fungsi lahan pertanian padi di Rokan Hilir. Sumber daya yang belum mendukung, disposisi dan struktur birokrasi yang belum berjalan. Faktor penghambat dalam kebijakan ketahanan pangan adalah Banyaknya Kepentingan yang ada dalam kebijakan ketahanan pangan. Azas manfaat yang terjadi adalah kebijakan ketahanan pangan hanya mementingkan kelompok tertentu. Budaya yang berakibat pada perubahan sikap masyarakat, yang lebih mementingkan permasalahan ekonomi. Aparat pelaksana yakni pemerintah yang diwakili Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tugasnya dengan baik, akan tetapi kendala yang terjadi adalah masyarakat lebih mementingkan efesiensi dan cendrung tidak memperhatikan dampak dari alih fungsi lahan tersebut. Anggaran yang tersedia pada dasarnya belum mencukupi untuk meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Rokan Hilir.