Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai PT. Sagami Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9651Keywords:
Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21Abstract
Pajak Penghasilan PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar tersebut Instansi Pemerintahan dan Perusahaan yang menggaji pegawai atau karyawan wajib menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang di terima karyawan setiap bulan. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Sagami Indonesia Cabang Medan. Tujuan dari Penelitian ini dilakukan yaitu untuk menganalisis perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 pada karyawan PT. Sagami Indonesia Cabang Medan, apakah telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan data gaji, melakukan perhitungan data, menganalisis permasalahan dan menyimpulkan data yang ada, dan Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara dan Sekunder yaitu Dokumentasi serta informasi lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diterapkan oleh PT. Sagami Indonesia Cabang Medan belum sesuai dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.