Agreement to Use Payment Means Other Than Rupiah in Financial Transactions
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9635Abstract
Mata uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah kesatuan negara Indonesia. Setiap masyarakat atau orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dan memenuhi kewajiban transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penggunaan alat pembayaran selain rupiah dalam transaksi keuangan di masyarakat serta menganalisis akibat hukum dari perjanjian penggunaan alat pembayaran selain rupiah. dalam transaksi keuangan. Kenyataannya, sebagian masyarakat tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, seperti di pasar Muamalah Depok yang viral karena metode pembayaran atau transaksi keuangannya menggunakan dinar dan dirham. Suatu perjanjian jual beli yang tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya, batal demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian mengenai sebab halal, karena menggunakan mata uang asing. mata uang di wilayah Indonesia bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Akan tetapi, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan alat pembayaran selain rupiah merupakan suatu kebiasaan yang tidak merugikan satu sama lain apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata.