Penyelesaian Permasalahan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) (Studi Kasus : Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kantor Dinas Olahraga dan Pemuda Prov. Papua)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9610Abstract
Berdasarkan studi kasus permasalahan utama dalam pengelolaan harta bersama antara lain adalah penggunaan harta milik oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, pencatatan yang tidak teratur, sumber daya yang tidak memadai, dan disertakan kepemilikan yang tidak jelas. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pengelolaan aset tetap memberikan solusinya.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data hasil studi literatur. Data untuk penulisan tinjauan pustaka ini diperoleh dengan cara mencari makalah yang dikumpulkan dengan menggunakan database Google School dan website jurnal dan makalah yang tersediaSolusi yang dapat diberikan atas permasalahan tersebut ialah: 1. Meningkatkan Pengawasan 2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia 3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat 4. Meningkatkan Kerjasama antar InstansiDari studi kasus yang disajikan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan real estate regional di berbagai daerah masih kurang optimal. Penyebab utama permasalahan pengelolaan aset daerah adalah kurangnya kapasitas dan integritas sumber daya manusia serta kapasitas staf pengelola aset daerah yang berjumlah orang, sehingga pelaporan dan inventarisasi aset daerah tidak terproses dengan baik. Setiap daerah mengikuti pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam pengelolaan barang milik daerah. Pedoman Standar Pengelolaan Aset Daerah menjadi acuan dalam pengelolaan aset daerah.