Aksebilitas Pembiayaan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.9581Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali peraturan hukum terkait aksesibilitas pembiayaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menganalisis penerapan tanggung jawab negara terhadap pembiayaan JKN. Dalam proses penulisan, digunakan metode penelitian yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktinal. Sistem jaminan kesehatan merupakan sebuah rangkaian layanan kesehatan yang tersedia untuk individu di setiap wilayah, negara, dan organisasi yang menciptakan sumber daya tersebut. Meskipun demikian, implementasi Jaminan Kesehatan Nasional belum sepenuhnya optimal dan merata di seluruh masyarakat. Konsep pembiayaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional diterapkan oleh pemerintah dalam dua bentuk kepesertaan utama, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI). Aksesibilitas pembiayaan ini menjadi fokus penting dalam menjaga agar layanan kesehatan yang ditawarkan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Melalui pendekatan penelitian ini, diharapkan akan terungkap landasan hukum yang mengatur aksesibilitas pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional serta tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara, baik yang tergolong sebagai PBI maupun Bukan PBI.