Menolak Lupa akan Kasus Sianida: ICE COLD
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9458Abstract
Artikel ini membahas tentang menggali kembali atas kasus terbunuhnya Mirna, seorang warga negara indonesia yang terbunuh gegara menimum es kopi. Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat kejadia n, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso. Menurut hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari asam sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artike ini fokus menguak kejanggalan-kejanggalan yang awalnya tertuju kepada Jessica Kumala Wongso yang bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin beralih kepada tidak bersalahnya Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin yang terkuak atas flem dokumentasi yang dikeluarkan oleh netflix yang berjudul ice cool dan membuat masyarakat Indonesia menjadi memihak kepada jesicca karena menurut berita yang beredar bahwasannya bukan jesicca yang membunuh Mirna.