Usulan Perdamaian Indonesia Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Secara Diplomatik Antara Rusia-Ukraina Di Tinjau Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Internasional

Authors

  • Ria Wulandari Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.9080

Keywords:

Proposed Peace, United Charter Principles

Abstract

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menawarkan Usulan Perdamaian dalam upaya menyelesaikan sengketa antara Ukraina dan Rusia. Usulan perdamaian ini menimbulkan kontroversi dari dalam dan luar negeri. Usulan perdamaian tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimanakah usulan prdamaian Indonesia ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Dasar hukum yang akan digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah Piagam PBB, Protokol Tambahan I tahun 1977, Deklarasi Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara Dan Masyarakat  Tahun 1960 dan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Tentang Hubungan Persahabatan Dan Kerjasama Antar Negara Sesuai Dengan Piagam PBB Tahun 1970.  Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif

Downloads

Published

2024-02-29

How to Cite

Wulandari, R. (2024). Usulan Perdamaian Indonesia Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Secara Diplomatik Antara Rusia-Ukraina Di Tinjau Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Internasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 12190–12200. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.9080

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.