Pengambilalihan Flight Information Region (Fir) Singapura Atas Kepulauan Riau Dan Natuna Dalam Perspektif Teori Kedaulatan

Authors

  • Harwita Sari Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8973

Keywords:

Takeover, Flight Information Region, Sovereignty

Abstract

Keberadaan FIR antara Singapura dan Indonesia seharusnya menguatkan kedaulatan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Namun demikian, hal tersebut tidak tercapai. Hal tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan tujuan penelitian menganalisa kedudukan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura Atas Pelaksanaan Flight Information Region (FIR) serta menganalisa kedudukan kedaulatan Indonesia setelah dilakukannya pengambilalihan FIR Singapura Oleh Indonesia dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data adalah normatif kualitataif. Kesimpulan yang dapat didapatkan berdasarkan hasil analisis adalah tidak mengindikasikannya pada pengambilalihan ruang udara Indonesia secara bulat dan utuh sebagaimana diamanatkan dalam pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang maksimal akan diambil alih tahun 2024. Selain itu, menjadi kuat dengan skema keberadaan pengambilalihan yang dilakukan dengan berpedoman pada kepentingan nasional kedaulatan Indonesia. Hal tersebut mentendensikan bahwa seharusnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura memiliki kedudukan untuk memperkuat skematisasi kepentingan nasional, baik dari sisi kedaulatan, ketahanan nasional maupun ekonomi sehingga kedaulatan Indonesia kuat.

Downloads

Published

2024-02-12

How to Cite

Sari, H. (2024). Pengambilalihan Flight Information Region (Fir) Singapura Atas Kepulauan Riau Dan Natuna Dalam Perspektif Teori Kedaulatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 9804–9817. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8973

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.