Match Fixing Pertandingan Sepak Bola Dalam Perspektif Hukum Pidana

Authors

  • Aguk Nugroho Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Ruminingsih Ruminingsih Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Minan Minan Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Marwan Marwan Universitas Sunan Bonang Tuban

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8754

Abstract

Salah satu olahraga favorit di Indonesia bahkan di dunia adalah Sepakbola. Dimana Sepakbola menjadi magnet tersendiri di mata Masyarakat sehingga begitu banyak Penggemar Sepakbola yang menyebar di seluruh penjuru Indonesia dan Dunia. Masing-masing Klub dan masing-masing Negara memiliki Fans fanatiknya sendiri-sendiri. Sehingga hal yang mustahil tidak ada yang mengenal olahraga sepakbola. Namun, kadangkala dalam suatu pertandinagn sepakbola selalu saja ada sesuatu yang sifatnya tidak mencerminkan sportivitas yang justru merupakan hal prinsip dalam pertandingan olahraga termasuk Sepakbola. . Terdapat kelicikan atau kecurangan dalam pertandingan, seperti penggunaan obat terlarang, pemalsuan umur dalam kompetisi dan Match Fixing atau pengaturan skor. Salah satu yang sedang ramai menjadi bahan perbincangan ialah pengaturan skor atau match fixing. Begitu kompleks permasalahan yang terjadi terkait Match Fixing, karena banyak pihak yang tentunya terlibat dalam penyuapan untuk mengatur skor pertandingan. Oknum-oknum yang dimaksud seperti Wasit, Hakim garis, Pemain, Manajer Tim bahkan termasuk  oknum dalam federasi sepakbola itu sendiri. Sanksi baik dari segi Etika tau Disiplin termasuk Sanksi Pidanapun terasa sulit untuk dapat diterapkan karena kesulitan pembuktian delik suap dan keterlibatan pihak-pihak tersebut. Undang-Undang yang dapat diberlakukan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai Lex Spesialie dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Nugroho, A., Ruminingsih, R., Minan, M., & Marwan, M. (2024). Match Fixing Pertandingan Sepak Bola Dalam Perspektif Hukum Pidana . Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 7506–7514. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8754