Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Jual Beli Senjata Api Terkait Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/Pn.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8735Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana penjualan senjata api kepada pelaku terorisme berdasarkan putusan nomor 202/Pid.sus/2023/Pn.Tjk dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis pendekatan hukum preskriptif dan empiris. Pendekan normatif ini berlangsung dengan meninjau persoalan hukum yang menjadi kaidah dan dapat dilihat sejalan dengan penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana penjualan senjata api kepada pelaku terorisme berdasarkan putusan nomor 202/Pid.sus/2023/Pn.Tjk yakni: Mental petugas dalam menegakkan hukum sering menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum, faktor lemahnya mental penegak hukum tersebut yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut karena mudah tergiur dengan keuntungan yang didapat dari menjual senjata api, kedua Tingkat kesadaran dan kepatuhan anggota Polri atas peraturan Kode Etik Profesi Polri yang mengikat dan berlaku baginya masih relatif rendah. Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan jual beli senjata api terkait tindak pidana terorisme berdasarkan putusan nomor 202/Pid.sus/2023/Pn.Tjk melalui 2 kelompok, yaitu secara represif dan secara preventif. Secara represif, terhadap anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api akan dikenakan tindakan berupa pemberian sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Hal ini terlihat pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Nomor 202/Pid.sus/2023/Pn.Tjk. yang menghukum terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Upaya preventif dilakukan dengan cara memperketat psikotes dan tes mental hak memegang senjata api, serta melakukan pengawasan kepada setiap gudang senjata api terhadap anggota Polri yang memegang senjata api.







