Penambahan Fungsi Magistrature Of Sanction Pada Ombudsman Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Abstract
Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk menerima, meneliti, dan menyelesaikan keluhan atau aduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang kurang memuaskan dan pejabat yang melakukan maladministrasi. Penambahan fungsi Ombudsman sebagai Magistrature of Sanction merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Penambahan fungsi tersebut memberikan wewenang kepada Ombudsman untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat atau institusi yang melanggar ketentuan atau kinerja buruk dalam pelayanan publik. Dalam artikel ini, penulis menjelaskan konsep Magistrature of Sanction dan keuntungan yang dapat dihasilkan dari penambahan fungsi ini. Penulis juga menganalisis kendala yang mungkin muncul dalam implementasi fungsi tersebut dan memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan penambahan fungsi tersebut, diharapkan Ombudsman dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.







