Implikasi Hukum Terhadap Penegakan HAM di Era Digital

Authors

  • Siti Nur Bayinah Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Sefi Anggraini Nur Vitasari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.8176

Abstract

Hubungan antara teknologi digital dan HAM menciptakan dinamika kompleks yang memerlukan penanganan khusus untuk menanggulanginya. Pelanggaran HAM di era digital diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tantangan HAM seiring berjalannya waktu semakin berkembang terutama di era digital, banyak permasalahan yang terjadi dalam penggunaan media sosial oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab diantaranya: Hukum sebagai Pencegahan Cyber Bullying, Berita Hoaks, Disinformasi, Misinformasi dan Pencemaran Nama Baik. Sehingga fungsi hukum sebagai pengendali sosial harus dijalankan dalam dunia digital, untuk memberi batasan bagi siapa saja yang dianggap melanggar HAM. Dalam bersosial media sangat dibutuhkan pengguna yang paham untuk penggunaan media sosial yang baik, untuk menciptakan kenyamanan dan keindahan dalam bersosial media. Untuk itu hukum hadir sebagai batasan individu menyanggah menilai dan berpendapat, sehingga mengurangi dampak negatif dari bersosial media

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Bayinah, S. N., & Vitasari, S. A. N. (2023). Implikasi Hukum Terhadap Penegakan HAM di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 10498–10508. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.8176