Keadilan Terhadap Keputusan Hukum Sesat Berhubungan Pada Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum
Abstract
Hukum dan keadilan masih menjadi perhatian besar di Indonesia pada era globalisasi saat ini. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi warganya yang sesuai dengan hukum yang ada lewat kekuasaan kehakiman melalui jalur peradilan, namun terbukti banyaknya kasus yang menimpa orang bawah pada belakangan ini. Adanya sejarah peradilan yang menyimpaang di Indonesia setelah kemerdekaan yang telah terungkap, secara umum disebabkan karena bahan baku yang diperoleh oleh pihak kepolisian ataupun penyedik bukan kebenaran yang sebenarnya (materiele waarheid). Ironisnya, meskipun Indonesia sudah memasuki era reformasi, penegakan hukum di Indonesia masih stagnan, tidak ada peningkatan dari era sebelumnya. Ketikan suatu perbuatan yang tidak layak diadili, tetapi tetap dipaksakan untuk diajukan ke hadapan persidangan, maka sudah pasti terjadi pelanggaran HAM. Terdapat rumusan masalah yang dari penulisan ini dihapuskannya batasan bukti dalam upaya membela kebenaran, hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan dan prosedur serta penilaian alat bukti yang telah diwajibkan oleh undang-undang. Akibat dari keadilan sesat (miscarriage of justice) sangat merugikan korban yang tidak bersalah yang memunculkan fikaran negatif pada masyarakat, dimana masyarakat tidak akan percaya dan menghormati hukum.







