Analisis Yuridis Pemberian Hak Istimewa Kepada Penanam Modal Asing Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Ditinjau Dari Prinsip Perlakuan Yang Sama Dalam General Agreement On Trade In Services (GATS)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8074Abstract
Prinsip Perlakuan yang sama diatur pada Article II GATS yang menetapkan bahwa setiap negara anggota harus dengan segera dan tanpa syarat memberikan perlakukan yang tidak berbeda (no less favourable) kepada masing – masing negara. Prinsip Perlakuan yang sama tersebut kemudian diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal namun Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal membuat pengecualian terhadap prinsip perlakuan yang sama yaitu menciptakan suatu hak istimewa bagi negara tertentu yang akan mengganggu hubungan dagang masing – masing negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana penerapan penanaman modal bagi investor asing di Indonesia menurut ketentuan hukum nasional yang berlaku dan tentang bagaimana prinsip perlakuan sama yang disepakati dalam General Agreement On Trade In Services (GATS). Hasil penelitian atas rumusan masalah pertama ini menunjukan bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) bertentangan yang mana hal ini dapat menimbulkan kerancuan dari berbagai pihak investor asing yang mendasarkan tindakannya pada peraturan yang berlaku tersebut, dan tidak menjamin adanya kepastian hukum bagi para investor asing. Lalu hasil penelitian atas rumusan masalah yang kedua juga telah menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia sudah menerapkan prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment atau perlakuan yang sama bagi penanam modal asing dengan menerapkan prinsip tersebut di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.