Analisis Hukum Pidana Tambahan Kebiri Kimia Pasal 81 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Tujuan Pemidanaan
Abstract
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang bersifat kodrat yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Sejalan dengan pendapat John Locke bahwa semua individu dikaruniai oleh alam atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri yang tidak dapat dicabut atau dipreteli oleh negara (Haryanto.2014:25). Berbanding terbalik dengan salah satu sanksi atau hukuman yang telah dilegitimasi yakni sanksi kebiri kimia yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Sanksi kebiri kimia dianggap tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia karena dapat dikategorikan sebagai hukuman yang kejam dan berupa penyiksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 28I salah satunya yakni hak untuk tidak disiksa. Selain itu sanksi kebiri tidak mencerminkan keadilan yang berdasarkan jiwa bangsa (volgeist) dengan makna adil yang bermartabat yaitu keadilan yang memanusiakan manusia. Selain itu kebiri kimia hanya berorientasi pada pada pembalasan yang hanya mengejar kepuasan hati namun tidak memulihkan keadaan korban maupun korban. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mana pelaku harus dapat diperbaiki dan diterima dimasyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.







