Hak Masyarakat Atas Kesehatan: Suatu Kajian Historis

Authors

  • Gunawan Widjaja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Hotmaria Hertawaty Sijabat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8002

Abstract

Salah satu hak mendasar setiap manusia adalah hak untuk memperoleh kesehatan. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengelaborasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh hak atas kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk mengkaji norma-norma yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dari setiap orang atau warga negara terhadap hak kesehatan yang dimilikinya. Penelitian ini memfokuskan diri pada penelitian terhadap perkembangan pengaturan norma sejak Undang-Undang No.9 Tahun 1960 tentang Kesehatan diberlakukan hingga berlakunya Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Data yang dipergunakan berfokus pada bahan hukum primer berupa serangkaian undang-undang kesehatan yang mulai diberlakukan di tahun 1960 hingga tahun 2023 ini. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan penjelasan terhadap norma-norma hukum yang mengatur mengenai hak setiap individu dalam masyarakat atas kesehatan.

Downloads

Published

2024-01-07

How to Cite

Widjaja, G., & Sijabat, H. H. (2024). Hak Masyarakat Atas Kesehatan: Suatu Kajian Historis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 1299–1309. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8002