Politik Hukum Pidana Disaat Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP

Authors

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Hanafian Hanafian Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7911

Abstract

Pembunuhan berencana adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. Yang mana subjek tindak pidana ini bersifat pribadi artinya barang siapa melakukan tindak pidana, maka ia harus bertanggung jawab sepanjang pada diri orang tersebut tidak ditemukan dasar penghapus pidana. Tindak pidana ini merupakan kejahatan yang ancaman pidananya paling berat dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Pembunuhan berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 KUHP “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta data-data yang diperoleh. Tipe penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan di bidang hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah politik hukum dalam penegakan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penerapan  hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Downloads

Published

2024-01-10

How to Cite

Ismaidar, I., & Hanafian, H. (2024). Politik Hukum Pidana Disaat Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 1879–1893. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7911

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>