Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Rumah Tangga Di Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7717Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mencari dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban dari kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Serta, (2) mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hingga kehadiran “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” diharapkan dapat menyediakan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)lebih rekognisi. Bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-undang ini merupakan perlindungan sementara terhadap Kepolisian, Pengadilan, dan perlindungan korban pada penempatan “rumah persembunyian”. Namun hasil penelitian baik melalui pihak-pihak yang berwenang ataupun informan, menunjukan bahwa bentuk perlindungan terhadap korban KDRT masih dominan melalui tindakan represif (hukuman penjara) terhadap pelaku, mesklpun per1indungan sementara dan per1indungan permanen dari pihak-pihak yang berwenang masih luput dari perhatian. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) adalah dominasi gender, masalah ekonomi, trauma masa kecil, poligami dan selingkuh, atau ketidakharmonisan suatu hubungan dalam keluarga.
Kata kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Perempuan; Perlindungan Hukum