Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Penyelesaian sengketa diharapkan bukan hanyak untuk para pihak yang menang atau kalah, namun sangat diupayakan tercapainya kesepakatan antara para pihak-pihak yang bersengketa, dalam mediasi diharapkan dapat mencaapai suatu mufakat dan menguntungkan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis, mengkaji dan memetakan tetanng pembaharuan ketentuan dan kekuatan hukum mediasi serta prosedur dan tahapan mediasi yang dilaksanakan dengan baik di dalam maupun diluar pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan jenis pendekatan penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji hukum perundang-undangan. Dalam penelitian ini memperoleh data dari data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan mediasi sudah diatur dalam Pasal 130 HIR, KUHPerdata, Undang- undang dan peraturan lainnya. Pembaharuan hukum ketentuan mediasi yang terbaru terdapat pada PERMA No 1Tahun 2016. Dalam penelitian ini juga menjelaskan terkait perbedaan antara PERMA No 1 tahun 2008, dengan PERMA terbaru yaitu PERMA No. 1tahun 2016.







