Analisis Dampak Poligami Siri Tinjauan Hak Asasi Manusia Studi Kasus: Di Kabupaten Semarang
Abstract
Penelitian ini mengulas poligami siri dari perspektif hukum, hak asasi manusia, serta dampaknya terhadap istri dan anak. Dalam konteks Indonesia, poligami dibahas berdasarkan Undang-Undang no. 1 tahun 1974 yang menetapkan syarat-syarat untuk poligami yang sah. Namun, poligami siri, yang dilakukan secara rahasia tanpa pengakuan resmi, menimbulkan konflik dan pelanggaran hak asasi istri pertama serta anak. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan non-doktinal, termasuk wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Semarang, untuk memahami fenomena ini. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik poligami siri seringkali didorong oleh faktor ekonomi, keinginan memenuhi kebutuhan duniawi, atau keadaan tertentu yang mendesak. Namun, hal ini dapat melanggar hak asasi manusia, terutama hak istri dan anak yang terancam. Implikasi hukumnya sangat beragam, mulai dari tidak adanya pengakuan hukum terhadap perkawinan hingga ketidakpastian status anak dalam segi hukum dan sosial. Terdapat upaya dari lembaga terkait, seperti KUA, untuk membatasi praktik poligami yang dianggap kontroversial. Perlunya kesadaran akan pentingnya pencatatan resmi dalam perkawinan dan perlindungan hukum bagi istri dan anak menjadi sorotan utama dari artikel ini.







