Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Di era globalisasi, masyarakat seluruh dunia khususnya Indonesia terus mendorong perkembangan e-commerce yang belum sepenuhnya terlindungi dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berkaitan dengan masalah tersebut, tulisan ini membahas mengenai bagaimana sebenarnya implementasi dari UUPK ini sendiri guna melindungi konsumen dan alternatif penyelesaian sengketa terhadap transaksi jual beli online. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui media internet meliputi: perlindungan konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dimulai dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sampai akibat-akibat yang timbul dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia adalah baik yang melalui peradilan maupun di luar peradilan. Dimasa mendatang perlindungan konsumen haruslah bersifat preventif dan diperlakukan sinergisitas antar peraturan yang di buat pemerintah agar terdapat perlindungan hukum yang semakin lengkap bagi konsumen.







