Analisis Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Klaim Asuransi dan Penegakan Hukumnya
Abstract
Penelitian ini dibuat untuk memberikan informasi atau wawasan bagi pembaca terkait faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa klaim asuransi dan penegakan hukumnya. Faktor-Faktor penyebab terjadinya sengketa di Indonesia sangatlah luas baik dari faktor internal seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi maupun faktor eksternal. Penegakan hukum asuransi di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak manapun yang mengalami sengketa asuransi, Indonesia memiliki perlindungan bagi pihak pemegang polis yang merupakan pihak konsumen dalam dunia asuransi, perlindungan hukum tersebut berada dalam Undang-Undang Republik Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berperan menjaga hak-hak dan kepentingannya dalam mengalami sengketa klaim asuransi. Tetapi dalam mengatasi sengketa klaim asuransi di Indonesia memiliki beberapa masalah yang menyebabkan pengimplementasiannya tidak bisa dilakukan secara maksimal yang mana salah satunya karena proses penegakan hukumnya yang masih tidak bisa dilakukan secara maksimal.