Penyelesaian Masalah (Studi Komparasi Pengaturan Polusi Udara Menurut Hukum Negara Indonesia Dan Swiss)

Authors

  • Ivan Richard Sugiarto Universitas Tarumanagara
  • Ernita Dewy Hartono Universitas Tarumanagara
  • Jason Marcellino Widjaja Universitas Tarumanagara
  • Reisa Ariffa Universitas Tarumanagara
  • Jonathan Wijaya Universitas Tarumanagara

Abstract

Pencemaran udara menjadi momok yang paling ditakuti di zaman sekarang, pencemaran udara sendiri telah diatur oleh Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Peraturan tersebut definisi dari pencemaran udara adalah komponen lain yang mengkontaminasi udara ambien yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan menyebabkan turunnya mutu kualitas udara ambien sampai melampaui batas mutu yang telah ditetapkan. Sementara Swiss sendiri menganggap polusi udara menurut Bab 1 Pasal 2 angka 5 OAPC 1985, pencemaran udara sudah dianggap berlebihan jika: membahayakan manusia, hewan, tumbuhan atau komunitas biologis atau habitatnya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan deskriptif kualitatif karena menggambarkan suatu permasalahan dengan mencari peraturan peraturan atau undang undang yang telah ada, diharapkan dengan adanya penelitian ini pembaca dapat lebih mengetahui komparasi hukum lingkungan swiss mengenai polusi udara dengan hukum lingkungan indonesia lebih tepatnya peraturan yang mengatur tentang polusi udara.

Downloads

Published

2024-03-28

How to Cite

Sugiarto, I. R., Hartono, E. D., Widjaja, J. M., Ariffa, R., & Wijaya, J. (2024). Penyelesaian Masalah (Studi Komparasi Pengaturan Polusi Udara Menurut Hukum Negara Indonesia Dan Swiss). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 4284–4296. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6792