Aspek Sosiologis Keberadaan Penolong Persalinan Tradisional di Indonesia
Abstract
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual diatur bahwa Persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat; atau dokter dan 2 (dua) bidan. Namun pada kenyataannya efektivitas peraturan tersebut dipertanyakan dengan fakta di masyarakat, dimana masih terdapat persalinan yang dilaksanakan dibantu oleh penolong persalinan tradisional (dukun). Artikel ini mempergunakan metode penelitian hukum soiologis normatif yaitu mengkaji secara sosiologis tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan di masyarakat. Kesimpulan yang dihasilkan adalah bahwa ada beberapa faktor sosiologis dalam masyarakat yang mengakibatkan masih maraknya persalinan dibantu oleh penolong persalinan tradisional sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu (1) Faktor budaya yaitu kurangnya tingkat kercayaan pada tenaga kesehatan, karena sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun persalinan dibantu penolong persalinan tradisional. (2). Faktor ekonomi yang rendah mengakibatkan masyaraakat tidak punya pilihan lain selain meminta bantuan tenaga persalinan tradisional.







