Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dp3a) Kota Bandung untuk Mengurangi Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga
Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga menjadi perhatian penting dimana angka kasus yang terjadi selalu tinggi. Kota Bandung sebagai kota metropolitan terbesar di provinsi Jawa Barat pun menjadi penyumbang kasus kekerasan dengan jumlah tinggi hingga 301 kasus di Jawa Barat. Padahal Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sudah hampir 19 tahun disahkan. Dengan ada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung sebagai dinas pemerintahan dalam mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, melibatkan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3A berupaya mengatasi KDRT dengan program seperti Lakon Gaya, Cengkrama, Sekolah Ayah, dan PsikoEdukasi. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan antara implementasi undang-undang dan kenyataan lapangan. Sosialisasi lebih lanjut tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 diperlukan. Upaya seperti parenting yang baik juga diakui sebagai kunci dalam mencegah KDRT. Kesimpulannya, perlindungan perempuan dan anak dapat ditingkatkan melalui pemahaman hukum yang lebih baik dan pendekatan parenting yang efektif. Dampaknya diharapkan dapat menciptakan keluarga yang lebih aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak tanpa kekerasan.







