Model Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Daerah

Authors

  • Aslan Hasan Universitas Khairun
  • Arisa Murni Rada Universitas Khairun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi di daerah. Jenis penelitian dalam penulisan ini ialah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam konteks kewenangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah sub urusan pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada lampiran huruf H. Lebih lanjut UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memberikan penegasan sebagaimana Pasal 79 yang menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. berdasarkan hasil riset, upaya pencegahan yang efektif dan terintegrasi dapat diformulasikan melalui beberapa pendekatan di antaranya : pendekatan partisipatif; pendekatan birokratis; pencegahan sosiokultural, pendekatan advokasi dan Pendidikan gender; serta pemantauan dan evaluasi.

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

Hasan, A., & Murni Rada, A. (2023). Model Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Daerah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3396–3408. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6629