Pengaturan Hukum Notaris Yang Membuat Akta Menggunakan Cyber Notary Di Luar Wilayah Jabatannya
Abstract
Dunia kenotariatan di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya perkembangan teknologi informasi, dalam pembuatan akta otentik jika memanfaatkan perkembangan teknologi dapat menggunakan konsep cyber notary dalam pembuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi notaris yang membuat akta menggunakan cyber notary di luar wilayah jabatannya dengan memperhatikan kendala dalam menggunakan konsep cyber notary. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research) dengan analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi notaris yang membuat akta menggunakan cyber notary. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa belum ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi
notaris yang membuat akta menggunakan cyber notary di luar wilayah jabatannya, sehingga pemerintah seharusnya membuat peraturan mengenai cyber notary dengan memperhatikan unsur-unsurnya.
Kata kunci ; Akta, Cyber Notary, Notaris







