NFT (Non-Fungible Token), Objek Jaminan, dan Implikasi Hukum Dalam Penerapannya
Abstract
NFT (Non-Fungible Token) merupakan asset digital yang dapat berupa gambar, teks,video, music, dan seni lainnya yang disimpan dalam serangkaian kode dalam blockchain. Maraknya NFT (Non-Fungible Token) membuat para regulator di berbagai negara seperti di Indonesia mulai serius dalam memberikan perhatian pada NFT (Non-Fungible Token) karena banyak terdapat unsur hukum di dalam pelaksanaanya. Penelitian ini berfokus pada bagaimana kedudukan NFT (Non-Fungible Token) di Indonesia sebagai hak kekayaan intelektual yang digunakan sebagai agunan pinjaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulator di Indonesia sendiri dalam hal ini yaitu pemerintah maupun perbankan sebagai penjain secara khusus belum mengatur secara rinci bahwa NFT (Non-Fungible Token) dapat digunakan sebagai objek jaminan. Hal tersebut dikarenakan bahwa dalam penerapannya NFT (Non-Fungible Token) sendiri memiliki nilai yang fluktuatif, dan dalam pembuatan akta pinjaman pun harus memenuhi kriteria adanya bukti fisik barang, sedangkan NFT (Non-Fungible Token) sendiri tergolong asset tidak berwujud atau biasa disebut asset digital.







