Penerapan Hukum Terhadap Penambahan TBHQ Pada Minyak Goreng Sawit dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan

Authors

  • Amiroel Oemara Syarief Sekolah Tinggi Teknologi Dumai
  • Merina Pratiwi Sekolah Tinggi Teknologi Dumai

Keywords:

Keyword: Application of the Law; TBHQ; Palm Cooking Oi

Abstract

Tujuan dari riset ini ialah memberikan panduan kepada operator untuk  penambahan Tert-Butly Hydroxy Quinone (TBHQ) ke minyak sawit yang dapat dimakan. Penggunaan bahan tambahan yang tidak memenuhi ambang batas yang berlaku dapat menyebabkan rasa mual, pusing bahkan kematian pada konsumen atau pengguna minyak sawit. Metode yang digunakan dalam karya ini adalah metode hukum normatif. Hasil kajian tersebut memperjelas bahwa terdapat beberapa sanksi bagi operator yang melanggar keamanan pangan, salah satunya adalah penambahan zat aditif atau zat tambahan tert-butil-hidroksikuinon dalam jumlah maksimal yang ditambahkan pada minyak goreng sawit yaitu adanya sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada pengusaha oleh negara, penghentian sementara  produksi dan/atau peredaran pangan. Sanksi berupa pencabutan pangan dari rantai pangan oleh produsen, kemudian  sanksi berat berupa ganti rugi atau pencabutan izin produksi.

Downloads

Published

2023-11-21

How to Cite

Oemara Syarief, A., & Pratiwi, M. (2023). Penerapan Hukum Terhadap Penambahan TBHQ Pada Minyak Goreng Sawit dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 561–575. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6115

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.