Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
Abstract
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, menyederhanakan mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang bertujuan meningkatkan pelayanan berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, keterbukaan, ketetapan waktu, kecepatan, kemudahan, yang mana dengan terbitnya peraturan ini konsekuensi hukum yang timbul adalah perubahan tata cara pemberian Hak Tanggungan yang sebelumnya hanya dilakukan secara manual kemudian berubah menjadi sistem elektronik yang ter-integrasi dalam suatu sistem. Namun permasalahannya adalah terkait dengan kepastian hak atas tanah hasil dari pendaftaran hak tanggungan yang dibuat secara elektronik. Tulisan ini akan membahas mengenai proses pendaftaran hak tanggungan elektronik, dengan hasil sertifikat Hak Tanggungan secara elektronik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat Hak Tanggungan manual yang dibuat oleh PPAT asalkan memenuhi asas publisitas. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang.







