Kajian Hukum Pidana Dalam Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya

Authors

  • Luh Prabha Pratiwi Universitas Negeri Semarang
  • Ali Masyhar Universitas Negeri Semarang
  • Cahya Wulandari Universitas Negeri Semarang

Abstract

Masalah sampah kini tetap jadi problema yang sukar diselesaikan, disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat perlunya jaga  kebersihan lingkungan, dengan tak buang sampah selain ke dalam tong sampah. Penyelesaian hukum untuk warga sembarangan buang sampah di jalan tak sama di tiap wilayah. Peraturan ini menyiratkan kewenangan kepada pemerintah setempat guna menentukan hukuman unutk orang yang buang sampah sembarangan. Untuk  kasus membuang sampah sembarangan, tampaknya lebih cenderung menggunakan teori relatif, yang mana hukuman digunakan untuk mengoreksi pelaku sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Kini sistem hukum pidana  Indonesia  cenderung mengikuti pandangan  teori  relatif. Tapi pada praktiknya bermunculan masalah serta   perdebatan, sehingga  telah waktunya dilakukannya refleksi  guna menemukan ide baru berkaitan dengan  teori hukum pidana Indonesia.

Downloads

Published

2024-01-29

How to Cite

Pratiwi, L. P., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2024). Kajian Hukum Pidana Dalam Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 7019–7028. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5872