Nikah Online Di Masa Wabah Covid-19 Relevansi Maqashid Syariah

Authors

  • Dicky Supermadi UIN SMH Banten
  • Iin Ratna Sumirat UIN SMH Banten

Keywords:

Maqashid Syariah, Online Marriage, Covid-19 outbreak

Abstract

Dalam pernikahan terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi salah satunya yaitu ada syarat yang pelaksanaanya dalam Ijab kabul harus terpenuhi keabsahan penikahan yaitu dilaksanakan dalam satu majelis, tetapi pada tahun 2020, wabah penyakit covid-19 menyerang dunia termasuk di Indonesia, wabah ini membatasi semua aktivitas manusia. pada masa pandemi ini muncul tata cara pernikahan yang tidak biasa pada masa normal,yaitu nikah online. Nikah online merupakan suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui media yang terhubung dengan suatu jaringan atau sistem internet (via online). Dengan pendekatan Maqashid Syariah nikah online dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan unsur rukun-rukun nikah. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini antara lain: 1.)Bagaimana Prosedur Pernikahan Online Pada Masa Pandemi Covid -19? 2.)Bagaimana Pelaksanaan Pernikahan Online Pada Masa Pandemi Covid-19? 3.)Bagaimana Legal Formal Pernikahan Online  Pada Masa Pandemi Covid-19 Dengan Pendekatan Maqashid Syariah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui penelitian kepustakaan (library reseacrh) yaitu dengan buku-buku fiqih tentang perkawinan, dan juga buku-buku maqashid syariah. Dan kemudian untuk melihat praktik nikah online di masa wabah Covid-19 maka penulis mengambil dari media online dalam berbentuk berita ataupun artikel yang berkaitan dengan praktik nikah online, serta data sekunder yakni buku, jurnal yang mendukung dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini adalah prosedur pernikahan online pada masa covid-19 terdapat beberapa peraturan diantaranya, Surat edaran Nomor: P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 Tentang petunjuk teknis layanan nikah pada kantor urusan Agama kecamatan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dan wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Pelaksanaan pernikahan online pada masa pandemi covid-19, para pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan ketat serta para pihak yang terlibat dalam pernikahan itu pun terbatas. Nikah online di masa pandemi covid-19  dengan pendekatan maqashid syariah, kandungan Maqashid Syari'ah atau tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan umat manusia yaitu memudahkan kesulitan memberikan kepastian dan terdapat  Maslahah  Mursalah.

Downloads

Published

2023-11-07

How to Cite

Supermadi, D., & Ratna Sumirat, I. (2023). Nikah Online Di Masa Wabah Covid-19 Relevansi Maqashid Syariah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8666–8676. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5789

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.